A. TUGAS dan FUNGSI KEPALA MADRASAH
FUNGSI : Kepala Madrasah berfungsi merencanakan (Planning), mengorganisasikan, dan mengawasi (controlling) seluruh pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran di Madrasah sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
TUGAS :
- Mengatur kegiatan administrasi dan pengelolaan keuangan serta penggunaan perlengkapan (yang didelegasikan Tata Usaha).
- Mengatur pelaksanaan Proses Kegiatan Belajar Mengajar
- Mengatur Pembinaan Siswa (dapat didelegasikan kepada Waka Mad. Bid. Kesiswaan)
- Mengatur pelaksanaan pelestarian 8 K
- Memimpin rapat-rapat di Madrasah
- Mengadakan hubungan dengan Madrasah-Madrasah lain di wilayah Kabupaten Kerinci
- Membina hubungan dengan masyarakat lingkungan dan pemerintah setempat (unsur muspika)
- Mengadakan hubungan dengan Badan-badan Sosial yang dapat membantu pembinaan siswa
- Menghadiri rapat-rapat dinas.
B. TATA USAHA
- Melaksanakan dan bertanggung jawab tentang kelancaran pelaksanaan tugas Kelola Usahaan MIN 2 Kerinci Kab. Kerinci
- Melaksanakan pengawasan dan membimbing tugas terhadap Pegawai/Personil
- Menyusun Program Kerja Tahunan MIN 2 Kerinci
- Melaksanakan pelaporan kegiatan tugas MIN 2 Kerinci meliputi laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan.
- Melaksanakan perlengkapan kantor antara lain pengadaan alat-alat inventarisasi dan penyiapan penghapusan barang-barang.
- Melaksanakan koordinasi dan singkronisasi dengan Kepala Madrasah
- Membina dan mengembangkan karir pegawai tata usaha
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Kerinci
C. TUGAS BAGIAN KESISWAAN DAN BAGIAN UMUM
- Melaksanakan pengisian Buku Induk Siswa
- Membuat formulir dan menerima siswa baru
- Melaksanakan pengisian Klaper Siswa
- Melaksanakan pengumpulan nilai siswa (Leger)
- Pendataan jumlah siswa
- Mengisi Buku Presensi Siswa
- Melaksanakan keperluan untuk ujian semester, UN
- Membuat Laporan Kegiatan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala dan Kaur Tata Usaha
- Menerima mencatat, dan meneruskan surat-surat masuk dan keluar, serta meneruskan surat-surat masuk yang telah diserahkan ke masing-masing bagian
- Menata kearsipan surat masuk dan keluar, melakukan pengetikan dan pengadaan surat yang akan dikirim.
- Menyiapkan blangko-blangko yang berkenan dengan pelaporan dan sebagainya
- Melaksanakan dan investasi kantor
- Menjaga ketertiban, keamanan dan keindahan Kantor MIN Semerah Kab. Kerinci dalam ruang lingkupnya.
- Melaksanakan pengiriman surat-surat yang telah selesai digarap dan siap untuk dikirim
- Menghimpun peraturan-peraturan meliputi keputusan, instruksi, edaran dan mengklasifikasinya
- Membuat Laporan Kegiatan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala dan Kaur Tata Usaha
D. TUGAS BAGIAN KEPEGAWAIAN
- Melaksanakan pembuatan struktural pegawai/guru, statistik, siswa dan sebagainya
- Menyiapkan blangko-blangko meliputi daftar hadir pegawai/guru dan buku induk pegawai.
- Pembuatan DUK, DP3, KP 4 kenaikan pangkat guru/pegawai
- Melaksanakan kelengkapan fail pegawai/guru dan teguran untuk pegawai/guru yang tidak masuk kantor.
- Menyiapkan buku catatan cuti
- Membuat laporan kegiatan
- Mengirim absen dan laporan bulanan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala dan Kaur Tata Usaha
E. TUGAS GURU
- Menandatangani daftar hadir
- Mengetahui atau mempunyai pengetahuan yang luas dan jelas tentang tujuan pendidikan nasional, tujuan pembelajaran (TP), dan tujuan pembelajaran khusus
- Melaksanakan proses belajar mengajar dengan baik
- Membantu program tahunan, program semester, program satuan pelajaran, analisis, materi pelajaran, rencana pembelajaran, analisis hasil belajar, serta pelaksanaan perbaikan dan pengayaan.
- Memiliki kepribadian yang baik yang dapat menjadi tauladan bagi siswa
- Mengikuti upacara madrasah setiap hari senin, gotong royong , serta mengikuti rapat-rapat kerja yang dilaksanakan madrasah
- Mampu bekerja keras dan bertanggung jawab
- Mengadakan kerja sama dengan guru lain
- Secara bersama mengkoordinir pelaksanaan kegiatan 6 K